Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021 telah menjelaskan kewajiban pelaku usaha Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) untuk melaksanakan sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS). TPP dimaksud terdiri dari restoran dan katering (jasa boga).
Untuk mendapatkan informasi secara lengkap bagaimana sertifikasi laik higiene sanitasi pangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, parameter uji laboratorium yang harus dilakukan, dan apa saja yang akan menjadi target inspeksi lapangan, Anda dapat berkonsultasi dengan Pakar Kami.
Konsultasi dilakukan dengan Zoom Online pada waktu yang akan diinformasikan melalui email setelah order Anda terkonfirmasi. Konsultasi juga dapat mencakup perhitungan anggaran yang diperlukan untuk melakukan sertifikasi laik higiene sanitasi baik secara mandiri maupun melalui pendampingan komprehensif.
Penyedia layanan ini adalah INVARR Indonesia yang telah memiliki pengalaman melaksanakan pendampingan SLHS pada lebih dari 100 TPP di Indonesia.